
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Persidangan bakal digelar setelah majelis pengadil ditetapkan. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Juli 2026.
Merespons pelimpahan tersebut, kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses norma nan sedang berjalan. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, sedangkan substansi dakwaan baru bakal diuji secara terbuka di persidangan.
"Justru di persidangan kelak seluruh bangunan dakwaan bakal diuji secara terbuka berasas perangkat bukti, kebenaran persidangan, dan ketentuan norma nan berlaku," ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Mellisa menilai tetap terdapat sejumlah aspek norma nan perlu diuji secara mendalam, terutama mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian finansial negara nan nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan nan diambil dengan kerugian nan didalilkan penuntut umum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·