
Pelecehan Seksual Santriwati (foto: freepik)
JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang laki-laki berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Kini, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menentukan langkah norma berasas hasil pemeriksaan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak nan diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).
Rosdiana menjelaskan, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023. Korban menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren saat itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan nan berkepentingan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·