Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |15:06 WIB

Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi nan dipanggil adalah Supa’at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).

Lima saksi lainnya ialah Yusria Vaza dan Setyo Widodo dari pihak swasta, Slamet Efendi selaku mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Atiko Novandhika Putra selaku tenaga kerja Restoran Munro Semarang, serta Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.

Budi belum mengungkapkan materi nan bakal digali interogator dari keterangan keenam saksi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris (GHA), staf manajemen KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta duit kepada sejumlah perangkat wilayah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan duit dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑