Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bermulai ketika Abas (44) berencana menceraikan istrinya, Aisah (46). Namun, kemauan itu ditolak Aisah.
Menurut penyidik, untuk mempertahankan pernikahannya, Aisah justru menawarkan anak kandungnya nan saat itu tetap berumur 14 tahun kepada sang suami.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan perbuatan tersebut berjalan sejak 2023 hingga Mei 2026.
"Perbuatan tersebut merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya nan merupakan ayah tiri korban," kata Fajri.
Korban Mengalami Kekerasan Bertahun-tahun
Polisi menyebut korban berulang kali menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut terjadi lebih dari 40 kali.
Bahkan, menurut penyidik, perbuatan itu dilakukan nyaris setiap hari saat tersangka berada di rumah.
Korban beberapa kali berupaya menolak. Namun, upaya tersebut kandas lantaran ibu kandungnya terus membujuk dan menjanjikan kehidupan nan lebih baik.
"Perbuatan bejat ayah tiri itu sering mendapatkan penolakan dari korban. Namun usahanya selalu kandas lantaran ibu kandungnya selalu mengiming-imingi korban bakal mendapatkan akomodasi dan kehidupan nan layak," ujar Fajri.
Terungkap Setelah Korban Mengadu ke Kakak
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa nan dialaminya kepada kakak kandungnya, RM (24).
RM mengaku terkejut dan marah setelah mengetahui adiknya selama bertahun-tahun menjadi korban kekerasan seksual.
"Selama bertahun-tahun adik saya kudu melayani nafsu bejat tersangka dan perbuatan tersebut disaksikan juga oleh ibu kandung," kata RM.
Laporan dari family kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga polisi menangkap kedua tersangka.
Polisi Temukan Rekaman Video
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan kebenaran bahwa tindakan pemerkosaan tersebut juga direkam.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan Aisah pernah merekam tindakan persetubuhan suaminya dengan korban.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidin mengatakan interogator juga menemukan sedikitnya tiga video nan direkam oleh Abas.
"Dari keterangan korban, tersangka juga kerap memvideokan perbuatannya tersebut. Sedikitnya ditemukan tiga video rekaman saat tersangka menyetubuhi korban," kata Encep.
Menurut polisi, video itu disimpan oleh tersangka dan digunakan untuk membangkitkan gairah seksualnya.
Ibu Diduga Menunggu Saat Aksi Terjadi
Polisi juga mengungkap peran aktif Aisah selama tindak pidana berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan, Aisah disebut mengetahui setiap kali suaminya bakal menyetubuhi korban. Bahkan, saat perbuatan itu terjadi, dia berada di ruang tengah rumah untuk memantau situasi.
"Aisah nan juga ibu korban selalu menizinkan dan dirinya hanya menunggu di ruang tengah rumahnya untuk memantau situasi rumah," ujar Encep.
Korban Jalani Pendampingan Psikologis
Saat ini korban telah tinggal berbareng kakak kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma nan dialaminya.
Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Abas dan Aisah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP baru. Keduanya terancam balasan maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·