Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |22:31 WIB

Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi (Felldy Utama)

JAKARTA - Berangkat dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengusulkan revisi terhadap undang-undang TNI. Revisi ini ditujukan untuk mengatur ulang mengenai peradilan militer.

Usulan ini disampaikannya menanggapi sikap KontraS dan koalisi masyarakat sipil lainnya nan mendesak kasus Andrie Yunus bisa disidangkan di peradilan umum.

TB Hasanuddin awalnya menyampaikan kembali, selama belum ada perubahan dalam UU TNI, suka tidak suka, semua nan menyangkut perbuatan hujum prajurit aktif TNI baik semi militer, militer, maupun sipil, tetap digelar di pengadilan militer.

"Ke depan menurut irit saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi alias dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Revisi undang-undang ini bakal mengatur ulang mengenai prajurit TNI nan melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil.  Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap disidangkan di pengadilan militer.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com