
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi (Foto: Okezone)
JAKARTA - TNI menyampaikan perkembangan investigasi kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus alias AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku sekarang ditempatkan di akomodasi tahanan dengan pengamanan tertinggi.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026).
Pada 19 Maret 2026, interogator Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan dari saksi korban. Namun, master belum mengizinkan pemeriksaan lantaran argumen kesehatan.
“Pasal nan diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·