Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

Permohonan kasasi Arif Nuryanta diputus hari ini. Majelis nan mengadili kasasi Arif adalah pengadil ketua Jurpriyadi dengan personil H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat balasan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Perkara banding Arif Nuryanta diputus oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan pengadil personil H Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/1).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk bayar denda tersebut dan andaikan tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Arif bayar denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum bayar duit pengganti Rp 14,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk bayar duit uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," ujar hakim.

"Dalam perihal Terpidana tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News