Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi ke Coffee Shop

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabatnya dinonaktifkan dari jabatan. Mereka dinonaktifkan dalam rangka menjalani pemeriksaan lanjutan buntut viralnya video eks Kepala Syahbandar Kolaka nan berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, pergi ke warung kopi alias coffee shop.

"Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan nan bersangkutan, dua pejabat struktural mengenai dan Kepala Rutan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan, lantaran berstatus diperiksa, Kepala Rutan, dua pejabat rutan, hingga petugas nan mengawal Supriadi dialihtugaskan. Mereka diperiksa secara mendalam oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan.

"Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujar Rika.

Supriadi sekarang telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum alias lapas maximum security.

Diberitakan sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebut Supriadi keluar dari tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Dalam video nan beredar luas di media sosial, Supriadi melangkah dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar nan berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak jika menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait.

"Sesuai pengarahan Bapak Menteri bahwa bakal dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas nan mengawal terhadap kejadian nan dimaksud," kata Rika.

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang terlarangan milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan arsip milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

(aud/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News