Kartu Kredit Pemerintah Tak Cukup Diatur, Harus Dibuat “Menang” di Lapangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi kartu angsuran pemerintah. Foto: Dok. Istimewa

Digitalisasi shopping pemerintah sering kita pahami sebagai urusan aplikasi, sistem, dan indikator. Padahal, inti dari digitalisasi justru ada pada satu kata nan lebih sulit: perilaku. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menunjukkan dengan jelas bahwa patokan dan instrumen penilaian keahlian saja tidak otomatis membikin orang beranjak dari langkah lama. Kerangka izin sudah kuat dan KKP sudah masuk dalam penilaian IKPA, tetapi implementasinya tetap belum optimal di tingkat satuan kerja (satker).

Angka-angka terbaru memberi sirine nan susah diabaikan. Nilai transaksi KKP pada 2025 tercatat Rp1,10 triliun, turun 27,72% dibanding 2024 nan mencapai Rp1,52 triliun. Lebih jauh, realisasi ini baru 11,79% dari sasaran tahunan Rp9,37 triliun. Jika KKP dimaksudkan menjadi instrumen utama pembayaran non tunai pemerintah, kita perlu jujur: nan menghalang saat ini bukan “kekosongan aturan”, melainkan gesekan penerapan di lapangan.

Tunai Masih jadi “Default”

Tujuan KKP sebenarnya sederhana dan masuk akal: membikin transaksi shopping pemerintah lebih cepat, menekan penggunaan duit tunai, memperkuat jejak audit, dan mengurangi idle cash. Namun, realitas penyelenggaraan anggaran tetap menunjukkan kekuasaan tunai mencapai 98,49%, sedangkan KKP hanya 1,51%.

Bahkan pada sistem duit persediaan, porsi UP KKP baru 13,05% dan persetujuan UP tetap didominasi pola tunai. Dengan komposisi seperti ini, KKP belum menjadi kebiasaan kerja, apalagi “metode pembayaran utama” (default payment method) di banyak satker.

Ilustrasi kartu kredit. Foto: Shutterstock

Di titik ini, kebijakan nan hanya menambah imbauan bakal berisiko berputar di tempat. Jika tunai selalu menjadi jalan pintas nan paling mudah, satker bakal terus memilih tunai ketika menghadapi kendala, betapapun kita mengulang narasi digitalisasi.

KKP “Jawa-sentris” dan Kesenjangan Ekosistem

Masalah KKP juga tampak dari ketimpangan wilayah. Transaksi tetap terkonsentrasi di Pulau Jawa (62%), sementara Maluku, Papua hanya 3,39%. Ini bukan hanya soal preferensi satker, melainkan juga sinyal bahwa ekosistem pembayaran non tunai belum merata.

Keterbatasan prasarana perbankan dan jaringan pembayaran—termasuk merchant nan menerima KKP—masih menjadi hambatan, terutama di wilayah kepulauan, terluar, alias wilayah dengan konektivitas terbatas.

Banyak merchant belum mempunyai EDC maupun kanal pembayaran digital seperti QRIS, sehingga transaksi KKP tidak bisa dilakukan secara konsisten. Ketika pilihan merchant terbatas, satker praktis “dipaksa keadaan” kembali ke tunai—bukan lantaran tidak mau berubah, melainkan lantaran memang tidak ada pengganti nan siap pakai.

Ilustrasi dompet digital dan duit tunai. Foto: Shutterstock

Jika kita mau KKP naik kelas, agenda ekspansi merchant acceptance berbasis wilayah bukan pelengkap, melainkan inti strategi. Tanpa ekosistem nan datang hingga tingkat operasional, KKP bakal selalu kuat di pusat dan lemah di pinggiran.

“Yang Digital” Terasa Lebih Rumit

Hambatan berikutnya justru lebih psikologis: KKP tetap dianggap lebih rumit dibanding UP tunai. Beban administrasi, penyesuaian arsip pertanggungjawaban, serta sistem rekonsiliasi transaksi membikin pengguna merasa KKP menambah pekerjaan.

Di saat nan sama, keberadaan biaya transaksi (merchant discount rate/charge) pada sebagian penggunaan KKP menimbulkan disinsentif. Ditambah lagi persepsi akibat temuan audit dan kekhawatiran salah administrasi, kecenderungan “menghindari risiko” menjadi dominan: satker memilih langkah nan paling familiar dan terasa aman.

Hambatan penerapan KKP tidak berakhir pada satker. Dari sisi operasional, jasa bank penerbit KKP disebut belum sepenuhnya responsif—terlihat dari lamanya proses publikasi kartu, penggantian kartu, maupun pembukaan blokir. Pengalaman-pengalaman seperti ini sering menjadi “cerita nan menyebar” dan membentuk stigma: KKP itu merepotkan.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Di sinilah prinsip krusial kebijakan publik berlaku: orang condong memilih opsi nan paling mudah, paling cepat, dan paling minim risiko. Selama KKP dipersepsikan kebalikannya, imbauan bakal kalah oleh rutinitas.

Solusi Kunci: Buat KKP “Menang” secara Insentif dan Operasional

Karena akar masalahnya penerapan dan perilaku, solusinya pun kudu menyentuh dua hal: struktur insentif dan kemudahan operasional.

Pertama, penguatan ekosistem pembayaran non tunai berbasis wilayah. DJPb berbareng Bank Indonesia dan bank penerbit KKP perlu memastikan ekspansi merchant acceptance, melalui penguatan EDC, optimasi QRIS, dan percepatan penerapan KKP domestik virtual, khususnya di wilayah utilisasi rendah. Tanpa ekspansi ekosistem, kita hanya memindahkan beban ke satker: “wajib non tunai” tetapi infrastrukturnya belum ada.

Kedua, penguatan akuntabilitas jasa perbankan melalui SLA nan mengikat. Standar jasa minimum (waktu publikasi kartu, penggantian kartu, penanganan kendala, pembukaan blokir) perlu dibuat terukur, mengikat, dan dikaitkan dengan pertimbangan keahlian kerja sama bank mitra. Biaya transaksi juga perlu ditegaskan agar tidak menjadi disinsentif bagi satker.

Ilustrasi transaksi. Foto: Shutterstock

Ketiga, pembinaan satker berbasis segmentasi. Pendekatan “satu resep untuk semua” sering gagal. Karena itu, perlu adanya pertimbangan mengenai pembinaan satker berasas kategori high, medium, low adopter, replikasi best practice, penguatan kapasitas, hingga pendampingan intensif dan intervensi langsung.

Keempat, penguatan komitmen di tingkat satker. Penggunaan KKP memerlukan kepemimpinan internal: peran ketua satker kudu ditegaskan melalui komitmen keahlian nan terukur dan akuntabel, terintegrasi dalam pengendalian internal dan pertimbangan kinerja, agar KKP tidak berkarakter opsional.

KKP adalah Instrumen Tata Kelola

KKP bukan sekadar perangkat bayar. Jika didorong dengan benar, KKP bisa menjadi instrumen tata kelola nan memperbaiki kualitas belanja: lebih transparan, lebih cepat, lebih dapat diaudit, dan lebih irit dari sisi manajemen kas. Karena itu, konsentrasi kita semestinya tidak menambah narasi, tetapi mengurangi gesekan. Digitalisasi nan sukses adalah nan “tidak terasa” lantaran lebih mudah daripada langkah lama. KKP kudu dibuat seperti itu: lebih mudah dari tunai, lebih kondusif dari tunai, dan lebih menguntungkan (secara kinerja) dari tunai.

Jika struktur insentif jelas, ekosistem merchant datang hingga daerah, proses upaya sederhana, sistem terintegrasi, dan jasa bank responsif, perubahan perilaku tidak perlu dipaksa—ia bakal terjadi dengan sendirinya. KKP pun betul-betul “menang” di lapangan, bukan sekadar baik di atas kertas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan