Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |19:01 WIB
Karina Ranau
JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan nan menimpa istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap investigasi setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kuasa norma Karina Ranau, Hendro Widodo, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara telah sesuai dengan ekspektasi pihak pelapor lantaran unsur pidana dalam laporan tersebut dinilai telah terpenuhi.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berfaedah Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan hari ini.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di letak kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan kepada interogator untuk memperkuat laporan Karina.
"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi mengenai surat mediasi (dari terlapor) tetap kami kesampingkan. nan kedua, pengguna kami tetap sangat trauma berjumpa dengan terlapor," lanjut Hendro.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansyur, membenarkan bahwa kasus tersebut sekarang konsentrasi pada dugaan penganiayaan ringan. Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor dan terancam balasan penjara selama enam bulan sesuai dengan pasal nan disangkakan.
"Untuk pasal nan tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman balasan penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," jelas Kompol Mansyur dalam kesempatan nan sama.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·