Ilustrasi(Dok BPBD Sragen)
KEBAKARAN rimba dan lahan (karhutla) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga akhir pekan lalu, tercatat sebanyak 42 kejadian kebakaran nan tersebar di 18 kecamatan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 99,48 hektare.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Taryo, mengungkapkan bahwa puluhan peristiwa tersebut terjadi di 36 desa/kelurahan. Dampak dari kebakaran ini turut dirasakan oleh 80 kepala family (KK) alias sekitar 313 jiwa.
“Berdasarkan info Pusdalops BPBD Cilacap hingga 18 Oktober 2026, tercatat 42 kejadian kebakaran lahan nan tersebar di 18 kecamatan dengan luas lahan terdampak sekitar 99,48 hektare,” ujar Taryo, Rabu (21/10).
Meskipun cakupan lahan nan terbakar cukup luas, BPBD memastikan tidak ada korban jiwa, luka-luka, maupun penduduk nan kudu mengungsi. Kerusakan pada sarana dan prasarana publik juga nihil, dengan taksiran kerugian material diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Pemicu Utama: Pembakaran Sampah
Berdasarkan hasil pendataan potensi penyebab, aktivitas manusia tetap menjadi aspek dominan. Pembakaran sampah tercatat sebagai pemicu terbanyak dengan 16 kejadian alias sekitar 37 persen. Selain itu, 4 kejadian (9 persen) diduga kuat dipicu oleh puntung rokok nan dibuang sembarangan, sementara 22 kejadian lainnya (54 persen) tetap dalam proses penyelidikan.
Taryo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di area lahan kering alias area dengan vegetasi nan mudah terbakar. Ia menekankan bahwa pembakaran sampah tanpa pengawasan di tengah cuaca kering sangat berisiko merambat ke area sekitarnya.
Upaya Penanganan Terpadu
Dalam menangani karhutla, BPBD Cilacap bersinergi dengan beragam unsur terkait, mulai dari empat Unit Pelaksana Teknis Daerah Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (UPTD PKBD), Bidang Damkar Satpol PP Cilacap, DPUPR, TNI, Polri, hingga Perhutani dan relawan.
“Petugas melakukan asesmen, pemadaman, hingga proses pendinginan (cooling down) dan pemeriksaan ulang untuk memastikan tidak ada titik api nan kembali menyala,” jelas Taryo.
Selain tindakan teknis di lapangan, petugas juga rutin melakukan pendataan dan pelaporan guna menentukan langkah penanganan lanjutan. Masyarakat diminta berkedudukan aktif dengan tidak membakar sampah sembarangan dan segera melaporkan jika memandang kepulan asap alias titik api di lingkungan mereka. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·