Kapolri Siapkan Aturan Agar Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Kapolri Siapkan Aturan Agar Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Antara)

KEPALA Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kesempatan bagi kalangan ahli sipil untuk menduduki sejumlah kedudukan tertentu di lingkungan Polri. Skema tersebut bakal diatur melalui peraturan turunan sebagai corak keseimbangan atas ketentuan nan memungkinkan personil Polri mengisi kedudukan di lembaga sipil.

Menurut Listyo, usulan tersebut memang belum tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia nan baru disahkan DPR. Namun, Polri tengah menyiapkan landasan norma melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden.

“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun bakal kami atur melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden agar sistem nan berkarakter resiprokal tersebut dapat terlaksana,” kata Listyo di Jakarta pada Rabu, (10/6).

Ia menjelaskan pendapat tersebut muncul sebagai respons terhadap ketentuan dalam revisi UU Polri nan membuka kesempatan bagi personil kepolisian untuk menduduki kedudukan tertentu di kementerian maupun lembaga sipil.

Listyo menegaskan, meskipun patokan baru memungkinkan perwira Polri menempati kedudukan di luar lembaga kepolisian, penugasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur andaikan diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak bakal mengirim personel,” ujarnya.

Kapolri menambahkan, penempatan personil Polri di lembaga sipil juga dibatasi pada bagian nan mempunyai keterkaitan langsung dengan kegunaan kepolisian, seperti penegakan norma dan pengawasan.

Selain itu, dia memastikan kehadiran personel Polri di lembaga sipil tidak bakal mengganggu proses regenerasi maupun struktur organisasi lembaga nan bersangkutan.

“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan kegunaan nan berangkaian dengan tugas kepolisian, kami bakal melaksanakan penugasan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri juga membuka kesempatan bagi kalangan ahli sipil untuk mengisi sejumlah kedudukan strategis nonoperasional di tubuh kepolisian.

Pigai menyebut kedudukan nan dapat diisi oleh tenaga ahli sipil antara lain bagian administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya kesempatan bagi kalangan sipil untuk mengisi kedudukan tertentu nan tidak berangkaian langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Pigai, keterlibatan ahli sipil pada kedudukan strategis nonoperasional merupakan praktik nan lazim diterapkan di negara-negara demokratis. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola lembaga kepolisian.

Ia juga menilai langkah tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan, mengingat selama ini personil Polri mempunyai kesempatan untuk menduduki sejumlah posisi strategis di kementerian dan lembaga negara. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia