Kapolri: Penempatan Anggota di Luar Struktur Harus Berdasar Permintaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan angggota Polri di luar struktur kepolisian kudu berdasar permintaan dari kementerian alias lembaga dan tidak serta merta bisa dilakukan.

Hal itu disampaikan Sigit merespons kekhawatiran masyarakat sipil mengenai penempatan personil Polri di luar struktur kepolisian.

"Polri pada prinsipnya mempunyai patokan mengenai dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya kudu ada permintaan dari kementerian nan mau ada personil Polri," kata Sigit usai pengesahan RUU Polri menjadi UU di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan penempatan juga kudu memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Harus mengikuti open bidding alias merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu kudu dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.

Sigit mengatakan Polri tidak bakal mengirim anggotanya ke luar lembaga jika memang tidak ada permintaan.

"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa nan ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi jika tidak ada permintaan pun juga Polri tidak bakal mengirim," ujarnya.

Penempatan personil Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri.

Pasal itu menjelaskan personil Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian.

Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mempunyai keterkaitan dengan kegunaan Kepolisian merupakan kedudukan manajerial alias nonmanajerial pada kementerian/lembaga nan menyelenggarakan urusan alias tugas pemerintahan di bagian pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.

(ugo/yoa/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional