Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan negara kudu datang memberikan perlindungan dan pelayanan bagi wanita serta anak nan menjadi korban kekerasan. Menurutnya, korban kudu mendapatkan pendampingan nan optimal sejak pertama kali melapor hingga proses penanganan selesai.
Hal itu disampaikan Sigit seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Jenderal Sigit mengatakan Polri menyambut baik kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan jasa terpadu bagi korban kekerasan.
"Tentunya kami dari lembaga Polri menyambut baik mengenai dengan penandatanganan surat keputusan berbareng antar kementerian, Polri dan juga pemerintah DKI. Karena kita tahu bahwa memang dibutuhkan suatu pelayanan nan optimal terhadap masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak nan menjadi korban tindak pidana," kata Jenderal Sigit.
Menurutnya, wanita dan anak nan menjadi korban kejahatan memerlukan penanganan unik lantaran kerap menghadapi persoalan nan kompleks. Karena itu, dibutuhkan sistem jasa nan terintegrasi agar korban tidak mengalami kesulitan saat mencari bantuan.
"Oleh lantaran itu, tentunya apa nan dilaksanakan hari ini adalah sebagai corak kehadiran dan support negara terhadap pelayanan bagi wanita dan anak nan mengalami kejahatan ataupun tindak pidana," ujarnya.
Jenderal Sigit berambisi jasa terpadu nan mulai diuji coba di Jakarta dapat memastikan korban memperoleh perlindungan nan menyeluruh dan tidak menghadapi persoalan baru selama proses penanganan berlangsung.
"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat wanita dan anak nan menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," tuturnya.
Ia juga menilai program tersebut berpotensi menjadi model penanganan korban kekerasan nan dapat diterapkan di beragam wilayah andaikan pelaksanaannya di Jakarta melangkah efektif.
"Ini tentunya menjadi salah satu role model nan sangat bagus dan mudah-mudahan jika ini kemudian bisa melangkah dengan baik, ini bisa dikembangkan di wilayah-wilayah lain," ucapnya.
Jenderal Sigit menegaskan Polri siap mendukung penuh penyelenggaraan program tersebut melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) nan saat ini telah dibentuk dan terus diperkuat di tingkat polda maupun polres.
"Intinya Polri dengan Direktorat Perempuan dan Anak nan sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap polda dan polres, tentunya siap untuk berasosiasi dengan seluruh kementerian nan ada untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi korban wanita dan anak," tegasnya.
Program pelayanan terpadu tersebut merupakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Melalui skema itu, korban kekerasan wanita dan anak diharapkan cukup melapor melalui satu pintu, sementara jasa dari beragam kementerian dan lembaga bakal terintegrasi untuk mempercepat penanganan kasus. (rdp/rdp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·