Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji publikasi fatwa haram terhadap penyalahgunaan rokok elektrik alias vape. Menurutnya, vape sekarang tidak hanya berangkaian dengan penggunaan unsur kimia, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Suyudi mengungkapkan, peredaran narkotika sekarang beralih bentuk ke corak cair nan diduga disamarkan dalam vape beraroma buah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat maupun petugas untuk membedakan vape biasa dengan vape nan mengandung narkotika.

“BNN dan Polri pun susah membedakannya secara kasatmata lantaran corak dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Suyudi juga menilai maraknya penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai corak perang terselubung alias proxy war. Menurut dia, praktik tersebut diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.

Ia mencontohkan Perang Candu pada abad ke-19 sebagai salah satu peristiwa sejarah nan menunjukkan akibat ketergantungan terhadap unsur adiktif terhadap suatu bangsa.

Suyudi mengapresiasi MUI Jawa Timur nan disebut telah lebih dulu mengeluarkan keputusan mengenai larangan vape. Ia berambisi MUI pusat turut membahas langkah serupa sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan kelak MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, lantaran saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Suyudi.

Menurut Suyudi, usulan pelarangan vape juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut usulan tersebut mendapat respons positif dari Presiden.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑