Kapolri Beberkan Penindakan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan norma mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi Indonesia. Suyudi mengatakan saat ini sudah ada 243 orang dan 13 korporasi nan ditetapkan tersangka.

"Kami izin sampaikan mengenai penegakan norma karhutla nan kami laksanakan, pertama mengenai perorangan ada 13 Polda nan lakukan penegakan hukum, 286 LP, luas nan terbakar 5.856 hektar, jumlah tersangka 243, dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," kata Jenderal Suyudi saat memberi pemaparan di sidang kabinet, seperti dilihat detikcom di YouTube @SekretariatPresiden, Jumat (23/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Jenderal Suyudi memaparkan mengenai tersangka korporasi imbas karhutla. Dia menyebut ada 13 korporasi nan sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk korporasi berasas laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan norma nan kami lakukan di 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas nan terbakar 29.534,99 hektar, jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses investigasi 94 kasus," ucap Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi menyebut pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi, berasas 23 laporan polisi, agar ditindak lanjuti untuk pencabutan izin. Sementara itu, 71 laporan polisi nan sekarang dalam proses investigasi belum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin.

"Kemudian dari 94 kasus nan naik sidik, 23 LP ini direkomendasikan pencabutan izin, dan 11 telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Suyudi.

"Untuk 71 LP proses investigasi bleum rekomendasikan cabut izin, tapi 2 diantaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik," lanjutnya.

(maa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑