Kapolda Metro: Rekening Botok yang Sempat Ditunda Transaksinya Dibuka Kembali

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Polda Metro Jaya memastikan rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Pati, Supriyono namalain Botok, nan sebelumnya tidak dapat digunakan lantaran mengalami penundaan transaksi, sekarang dapat dibuka kembali.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nan dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, Rabu (26/8).

Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan penjelasan mengenai info mengenai penghimpunan biaya nan berangkaian dengan rekening Botok.

Asep menegaskan proses tersebut dilakukan secara hati-hati, objektif, dan ahli dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

“Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh lantaran itu, setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan ahli dengan tetap menggunakan asas prasangka tak bersalah,” kata Asep.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan penundaan transaksi rekening Botok bermulai dari info nan beredar melalui media sosial mengenai penghimpunan donasi.

Polisi kemudian melakukan penjelasan dan konfirmasi kepada pihak-pihak mengenai untuk memperoleh kebenaran norma mengenai bantuan dan rekening tersebut.

Iman mengatakan berasas kebenaran norma nan diperoleh, penundaan transaksi sebenarnya tetap dapat dilakukan hingga lima hari kerja. Namun, polisi memilih bergerak sigap agar kewenangan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

“Walaupun berasas undang-undang nan mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja, namun demikian kami bergerak sigap untuk memastikan sehingga proses kerakyatan dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.

Dengan hasil penjelasan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi rekening Botok telah dapat dibuka kembali.

“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap beragam pihak nan mengenai dengan peristiwa norma tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” katanya.

Bank Mandiri Segera Aktifkan Rekening

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan pihaknya menerima pengarahan dari Kapolda Metro Jaya, ketua Komisi III DPR RI, dan Direskrimum Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

“Sebagai bank nan melayani pengguna dengan akibat nan diatur di dalam peraturan, maka kami bakal menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa nan tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening nan kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ujar Riduan.

Riduan menegaskan Bank Mandiri bakal tetap menjalankan aktivitas perbankan secara prudent dan memberikan pelayanan kepada nasabah.

Komisi III Minta Rekening Segera Bisa Digunakan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat mengenai rekening Botok nan tidak dapat digunakan.

Menurut Habiburokhman, Komisi III meminta agar rekening tersebut dapat kembali diakses oleh pemiliknya. Ia juga menyebut tidak memandang adanya persoalan pidana dalam masalah tersebut.

“Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, nan tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan kewenangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat kudu tetap dilindungi selama dilakukan dalam koridor hukum.

“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama tetap dalam koridor norma adalah perihal nan dilindungi di negeri ini,” ujarnya.

Ia kemudian meminta rekening tersebut segera dapat digunakan kembali oleh Botok.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya jika bisa hari ini, Pak. Hari ini,” kata Habiburokhman.

Dengan demikian, kewenangan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut sekarang berada di Bank Mandiri. Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi telah dapat dibuka setelah proses penjelasan dan konfirmasi dilakukan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan