Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, kerap mengelabui petugas dalam proses penangkapan.
Rudi mengatakan Taufik mempunyai latar belakang pekerjaan sebagai debt collector (DC).
"Banyak faktor-faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector di sebuah perusahaan sepertinya punya pengalaman nan cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian," kata Rudi saat bertemu pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
"Tetapi kemanapun kita cari dan berkah support masyarakat semua dan support Allah SWT kita dapat menemukan nan bersangkutan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan Taufik merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi balasan 1 tahun 4 bulan.
"Tersangka adalah residivis pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi balasan 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di wilayah Bandung," kata dia.
Terancam 12 Tahun Bui
Atas perbuatannya Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis. Rudi mengatakan berasas hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar menjerat dengan 4 pasal.
Pertama Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan nan mengakibatkan korban luka berat. Ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami bakal lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman balasan 9 tahun," katanya.
Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. "Tindakan pidana nan menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·