Taufik Hidayat (30) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan pacarnya selama bertahun-tahun, YTR (29). Akibat siksaan itu YTR mengalami luka berat, matanya tidak bisa melihat, wajahnya rusak, dan tidak bisa berjalan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan perbuatan Taufik itu tidak wajar dan sadis.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka ini termasuk nan tidak wajar, sadis, dan kekerasan nan kita kutuk bersama," kata Rudi saat bertemu pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Polisi menerapkan 4 pasal berlapis untuk Taufik. Pertama Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan nan mengakibatkan korban luka berat. Ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami bakal lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman balasan 9 tahun," katanya.
Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. Tindakan pidana nan menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun penjara.
"Kami Polda Jabar bakal semaksimal mungkin mempersangkakan tersangka dengan pasal nan seberat-beratnya," imbuhnya.
Motif Cemburu dan Kesal
Rudi mengungkapkan korban dianiaya dan disekap lantaran pelaku merasa berprasangka dan kesal.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, barang keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di bilik kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar," kata Rudi.
Tindakan kekerasan tersebut, kata Rudi dilakukan sejak Mei 2024. Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder dan menjalin hubungan hingga tinggal berbareng sejak itu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·