Jakarta -
Pencairan penghasilan ke-13 aparatur sipil negara (ASN) selalu dinantikan para abdi negara setelah tunjangan hari raya (THR). Pemberian itu dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan penghasilan ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka nan mendapatkan adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan penghasilan ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan patokan tersebut, Jumat (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan penghasilan ke-13 ditetapkan cair paling sigap Juni 2026. Besaran penghasilan ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni tahun 2026. Dalam perihal penghasilan ke-13 belum dapat dibayarkan, penghasilan ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Besaran penghasilan ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, ranking kedudukan alias kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Meski demikian, tidak semua PNS, TNI dan Polri berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berikut dua kategori ASN nan tidak berkuasa menerimanya:
- Dalam perihal sedang libur di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain; atau
- Dalam perihal sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·