Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |20:10 WIB

SPT Tahunan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kapan pemisah waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan pemisah waktunya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih sigap dari pemisah umum wajib pajak orang pribadi nan jatuh pada 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta support kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.
"Kami juga meminta support kepada kementerian mengenai untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN alias pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo dikutip, Kamis (26/2/2026).
Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat imbauan tersebut, seluruh lembaga diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·