Jakarta -
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta berbareng Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). MoU itu soal percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kerja sama ini bermaksud memberikan kepastian norma atas aset wakaf sekaligus mendukung optimasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, hari ini.
"Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkepanjangan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing," ujar Erry Juliani Pasoreh dalam keterangan tertulis, Jumat (10/04/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakanwil Erry juga menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas. Sebab sertifikasi tanah wakaf mempunyai nilai strategis dalam mendukung aktivitas sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
PWNU DKI Jakarta menyambut baik kerja sama tersebut. Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya melangkah optimal bagi masyarakat.
"Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam perihal ini BPN nan secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan faedah untuk kepentingan masyarakat," ungkap Samsul.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan info untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan personil PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga meliputi penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi mengenai persiapan penyelenggaraan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan, serta pengembangan corak kerja sama lain nan disepakati berbareng oleh kedua belah pihak.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berambisi proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat. Kepastian norma atas tanah wakaf diharapkan bisa memperkuat kegunaan sosialnya dan memberikan faedah nan lebih luas bagi masyarakat," tutupnya.
(anl/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·