Kantor Airlangga Proyeksi RI Bisa Kena Tarif Final 18% dari AS

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia diperkirakan bakal menanggung tarif final sebesar 18% terhadap produk nan diekspor ke Amerika Serikat (AS). Besaran tarif ini dihitung berasas proses investigasi jual beli Section 301 nan dilakukan AS.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan besaran final itu tetap tergantung pada penyelesaian proses norma dan administratif nan sedang melangkah di pihak AS. Angka ini hasil dari sistem penumpukan komponen kerja paksa dan komponen kelebihan kapabilitas struktural.

"Melalui sistem penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut - disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk nan telah disepakati -tarif final untuk Indonesia diproyeksikan bakal berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan sasaran nan mau dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono, dikutip Senin (8/6/2026).

"Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini tetap berjuntai pada penyelesaian proses norma dan administratif nan sedang melangkah di pihak Amerika Serikat," katanya.

Di sisi lain, tambahnya, bakal diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.

"Dengan demikian, nomor 18% merupakan proyeksi akhir nan tetap tunduk pada penyelesaian proses resmi," tukas Susiwijono.

"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan nan telah dicapai kedua belah pihak," sambungnya.

Menurutnya, salah satu sistem nan bakal dikembangkan lebih lanjut adalah sistem unik untuk sektor tekstil.

"Penyelesaian komponen kelebihan kapabilitas struktural diperkirakan bakal menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses nan serupa," kata Susiwijono.

Indonesia sendiri dikenakan tarif tambahan dari Pasal 301 sebesar 10%. Tarif ini bakal bertindak setelah tangga 24 Juli 2026, setelah masa bertindak Tarif Global 10% berakhir.

Tidak hanya Tarif Pasal 301 komponen kerja paksa, tapi bakal ada komponen tambahan mengenai kelebihan kapabilitas struktural (structural excess capacity) bakal ditambahkan.

Susiwijono mengatakan Indonesia memperoleh posisi nan menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan Pasal 301.

Menurutnya, USTR menempatkan RI ke dalam golongan kecil: negara terpilih nan telah menyampaikan komitmen mengenai rumor kerja paksa (forced labor).

"Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori nan lebih baik dibandingkan banyak mitra jual beli lainnya," kata Susiwijono.

Pemerintah Indonesia, imbuh dia, telah menempuh seluruh tahapan nan disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.

"Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berperan-serta dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan info nan diminta oleh USTR," ujarnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News