Kamboja Hapus Denda Overstay 1.273 WNI Mantan Sindikat Penipuan Online

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kamboja kembali memberikan penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring nan mengusulkan permohonan support kepulangan melalui KBRI Phnom Penh.

Tambahan kebijakan itu membikin total WNI nan telah memperoleh penghapusan denda overstay sekarang mencapai 5.950 orang.

Kebijakan tersebut diberikan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring nan terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.

Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat melapor dan meminta support kepada KBRI Phnom Penh. Sebagian besar mengaku mengalami hambatan untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak mempunyai paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya membeli tiket kepulangan.

Tingginya jumlah WNI nan memerlukan support secara berbarengan membikin penanganan kasus semakin kompleks. KBRI Phnom Penh pun terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi pemulangan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring nan tetap berlangsung.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan support Pemerintah Kamboja melalui penghapusan denda overstay sangat membantu percepatan pemulangan WNI ke Indonesia.

"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay nan merupakan corak support Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI nan telah memperoleh arsip perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ujar Krishnajie, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2026).

Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Pemerintah Kamboja juga menegaskan para WNI nan telah memperoleh penghapusan denda overstay wajib segera meninggalkan negara tersebut paling lambat 15 Juni 2026.

Selain menghadapi persoalan manajemen keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial selama menunggu proses kepulangan. Untuk membantu kebutuhan dasar para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan akomodasi penampungan sementara.

Namun, kapabilitas penampungan saat ini telah mencapai pemisah maksimal dengan dihuni sekitar 300 WNI. Karena itu, KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI nan telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk membuka ruang penanganan bagi WNI lain nan tetap menunggu proses manajemen dan kepulangan.

Di sisi lain, selain WNI nan datang melapor secara berdikari ke KBRI Phnom Penh, saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring nan terjaring razia abdi negara kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah akomodasi detensi.

Pada 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh juga telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI nan berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dalam proses pemulangan ke Indonesia.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI nan menghadapi persoalan norma maupun keimigrasian di Kamboja. Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri nan tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News