KAI Daop 1 Jakarta mengungkap kronologi kecelakaan nan melibatkan KRL Commuter Line KA 5744B relasi Angke-Manggarai dengan taksi hijau di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet, Senin (24/8) malam sekitar pukul 20.44 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, berasas info petugas di lokasi, taksi tersebut telah memasuki area perlintasan.
Namun, kendaraan tertahan akibat lampau lintas padat di sisi keluar perlintasan sehingga sebagian badan kendaraan tetap berada di ruang jalur kereta api.
“Akibat kondisi lampau lintas nan padat di sisi keluar perlintasan, kendaraan tersebut tertahan sehingga sebagian posisi kendaraan tetap berada di ruang jalur kereta api,” kata Franoto dalam keterangannya nan diterima kumparan, Selasa (25/8).
Petugas perlintasan kemudian memberikan peringatan dan mengarahkan pengemudi agar segera menjauh dari jalur kereta api. Namun, KA 5744B nan melintas dari arah Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Karet kemudian menabrak taksi tersebut.
Pengemudi taksi berbareng tiga penumpangnya dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kendaraan taksi sukses dievakuasi dari jalur sekitar pukul 21.08 WIB. Sementara itu, perjalanan Commuter Line kembali beraksi pada pukul 21.09 WIB setelah proses penanganan di letak selesai.
Enam Perjalanan KRL Terdampak
Kecelakaan tersebut menyebabkan perjalanan Commuter Line mengalami keterlambatan. Sebanyak enam perjalanan Commuter Line Cikarang Line terdampak dengan keterlambatan antara 9 hingga 25 menit.
Berikut enam perjalanan nan sempat terdampak:
Commuter Line No. 5179B relasi Cikarang–Kampung Bandan;
Commuter Line No. 929B relasi Manggarai–Basoetta;
Commuter Line No. 5744B relasi Angke–Manggarai;
Commuter Line No. 6070B relasi Kampung Bandan–Bekasi;
Commuter Line No. 5170B relasi Angke–Bekasi;
Commuter Line No. 5174B relasi Angke–Bekasi.
KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna Commuter Line nan perjalanannya terdampak akibat kejadian tersebut.
Franoto mengatakan penyebab dan hal-hal lain nan berangkaian dengan kecelakaan diserahkan kepada pihak berwenang.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar tidak memaksakan diri melintas ketika sirine perlintasan telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, alias terdapat tanda kereta api bakal melintas.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.
“Patuhi rambu, marka, sirine, palang pintu, serta pengarahan petugas di perlintasan. Jangan mengambil akibat dengan menerobos alias memasuki jalur kereta api ketika perjalanan KA bakal melintas,” sambungnya.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·