Kemenhut menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.(Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal nan mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran nan luas dan berulang pada arealnya. Melalui hukuman tersebut, perusahaan wajib melakukan perbaikan pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan hukuman merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap tanggungjawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem penemuan dan respons dini. Pada areal nan terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, tanggungjawab pemulihan meliputi perbaikan kegunaan hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah mempunyai akibat nan kudu dilaksanakan dan dapat dievaluasi pemenuhannya.
“Paksaan Pemerintah memberikan akibat kepada perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam pemisah waktu nan ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh tanggungjawab tersebut bakal kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, hukuman dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi, Selasa (25/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perizinan berupaya membawa tanggung jawab untuk menjaga area dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun penanganan dapat bergerak lebih jauh andaikan ditemukan dugaan tindak pidana.
“Perizinan berupaya memberikan kewenangan untuk mengelola area hutan, tetapi di dalamnya melekat tanggungjawab untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun nan sengaja membakar rimba alias mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami bakal telusuri dan proses berasas perangkat bukti,” tegasnya.
Menurut Januanto, ketegasan tersebut diperlukan lantaran akibat karhutla tidak hanya menjadi persoalan perusahaan alias area tempat kebakaran terjadi. Kebakaran dan asap dapat membawa kerugian jauh lebih luas kepada masyarakat serta mengganggu beragam aktivitas dan pelayanan publik.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare nan terbakar. Ada masyarakat nan kesehatannya terganggu, anak-anak nan aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, aktivitas ekonomi ikut tertekan, dan negara kudu mengerahkan sumber daya nan besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak nan mengambil untung sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan norma kudu melindungi masyarakat nan dirugikan, menjaga kepentingan dan akomodasi publik, sekaligus memastikan norma negara dijalakan serta pihak nan bertanggung jawab kudu menanggung akibat atas perbuatannya,” lanjutnya.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan upaya rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat dan beragam unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal nan berada dalam pengelolaannya tetap terjaga. Pemerintah bakal terus memeriksa kepatuhan tersebut dan memastikan setiap tanggungjawab perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan.
"Jika ditemukan pelanggaran lain nan memenuhi unsur pidana alias terdapat kerugian nan dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, hukuman manajemen maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan nan berlaku," punglasnya. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·