PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mengungkapkan jumlah perlintasan sebidang kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera tetap cukup besar dan sebagian di antaranya belum mempunyai penjagaan.
Berdasarkan info terbaru dari PT KAI nan diterima kumparan, per April 2026 mencakup wilayah Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember serta Divre 1 Medan hingga Divre 4 Tanjung Karang, tercatat ada 3.888 perlintasan sebidang.
Jumlah 3.888 ialah perlintasan nan berada pada satu bagian antara rel dan jalan raya. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass berjumlah 564 titik.
Dari total perlintasan sebidang itu, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sedangkan 1.776 lainnya tetap belum dijaga.
Penertiban dan Imbauan KAI
Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya berbareng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penertiban ketat terhadap perlintasan sebidang, termasuk nan tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ormas seperti nan saya sampaikan tadi, selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami kudu menutup,” kata dia, saat konvensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4).
Bobby mengatakan penutupan bisa dilakukan melalui jalur norma jika diperlukan.
“Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami bakal tutup,” sebutnya.
Bobby juga mengimbau masyarakat untuk tidak membikin perlintasan liar lantaran dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi patokan di perlintasan resmi serta tidak membuka kembali akses nan telah ditutup lantaran argumen keselamatan.
“Yang kedua, jika ada perlintasan-perlintasan nan sudah dijaga, sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·