Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengungkap tiga kasus impor asal China nan saat ini tengah ditangani. Ketiga kasus tersebut dinilai mempunyai akibat terhadap industri dalam negeri, mulai dari potensi kerugian hingga tekanan terhadap keberlangsungan industri.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, hingga Agustus 2026 terdapat tiga kasus nan tetap melangkah dan seluruhnya melibatkan produk asal China. Ketiga kasus tersebut di antaranya, Hot Rolled Coil (HRC) of Other Alloy, Tinplate, dan Superabsorbent Polymers (SAP).
"Seluruh kasus mempunyai akibat terhadap industri dalam negeri, khususnya mengenai dengan kerugian nan dialami, investasi, tenaga kerja dan lain-lainnya," kata Frida kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Adapun kasus nan pertama adalah Sunset Review HRC of Other Alloy dengan kode HS 3902.30.90. Kasus ini mulai diinisiasi pada 2 April 2026 dan hingga sekarang tetap dalam proses penyelidikan.
Kedua, Interim Review Tinplate dengan kode HS 7210.12.10 dan 7210.12.90. Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Juni 2026 dan tetap berlangsung.
Sementara kasus ketiga impor Superabsorbent Polymers (SAP) dengan kode HS 3906.90.92 dan 3906.90.99. Kasus ini baru diinisiasi pada 14 Agustus 2026 dan juga tetap dalam proses penyelidikan.
Menurut Frida, dalam penyelidikan nan dilakukan KADI ditemukan indikasi bahwa nilai impor dari negara tertentu berada pada tingkat nan tidak wajar, jika dibandingkan dengan nilai produk nan dijual di pasar domestik negara nan dituduh.
"Indikasi bahwa nilai impor dari negara tertentu berada pada tingkat nan tidak wajar, dibandingkan dengan nilai nan dijual di pasar domestik negara nan dituduh. Hal ini berpotensi menimbulkan tekanan terhadap nilai produk dalam negeri," ujarnya.
Tekanan tersebut, lanjut dia, dapat merembet ke beragam aspek industri domestik. Mulai dari penurunan volume penjualan dan pangsa pasar, hingga utilisasi kapabilitas produksi dan profitabilitas perusahaan.
"Kondisi tersebut dapat berakibat pada industri dalam negeri, misalnya dalam penurunan volume penjualan, pangsa pasar di pasar domestik, utilisasi kapabilitas produksi, profitabilitas, hingga keberlangsungan industri domestik," terang dia.
Meski demikian, KADI tetap kudu melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut. Prosesnya termasuk verifikasi lapangan terhadap industri dalam negeri maupun eksportir.
"Namun demikian, perihal tersebut tetap perlu dianalisa secara lebih lanjut, termasuk melalui verifikasi lapangan, baik ke industri dalam negeri, maupun eksportir selama proses penyelidikan," ucap Frida.
Ia menegaskan, KADI nantinya kudu membuktikan ada alias tidaknya praktik dumping, kerugian nan dialami industri dalam negeri, serta hubungan sebab-akibat antara impor nan diduga dumping dengan kerugian tersebut.
Dengan demikian, menurutnya, kasus nan paling krusial tidak semata-mata ditentukan berasas besarnya nilai impor. Dampak struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri juga menjadi pertimbangan.
"Kasus paling krusial bukan semata-mata nan mempunyai nilai impor terbesar, tetapi juga mempunyai potensi akibat struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri," jelasnya.
Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan, termasuk Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan.
"Apabila terbukti memenuhi unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan, seperti Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan. Dengan demikian tercipta persaingan nan lebih setara bagi industri domestik," pungkas dia.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·