Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang biaya segar berpotensi mengalir ke kantong para raksasa ritel di Amerika Serikat (AS) mulai pekan ini. Pemerintah AS melalui Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) resmi membuka portal klaim pengembalian tarif (tariff refunds) pada Senin waktu setempat, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari nan menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump tidak sah.
Sebelumnya, MA membatalkan tarif resiprokal Trump lantaran dianggap tidak punya dasar norma nan kuat. Trump memakai undang-undang darurat (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor meski patokan itu sebenarnya dibuat untuk situasi ancaman darurat nasional, bukan untuk kebijakan jual beli biasa.
MA kemudian menilai penggunaan patokan itu melewati pemisah kewenangan presiden. Karena tarif dianggap tak sah dari awal maka duit nan sudah dibayar perusahaan ke pemerintah menjadi pungutan nan tidak sah dan secara hukum, pemerintah tidak berkuasa menyimpan duit itu.
Mengutip CNBC International, Selasa (21/4/2026), importir dapat mengirimkan deklarasi dalam sistem untuk tarif nan mereka bayarkan berasas tarif resiprokal Trump nan batal untuk menerima "satu jumlah pengembalian biaya gabungan".Klaim pengembalian biaya kudu melalui beberapa pengesahan merujuk sejumlah dokumen.
Mengutip info kajian Citi, para importir AS diperkirakan bakal menyatakan lebih dari US$160 miliar (sekitar Rp2.600 triliun). Ini menjadikannya salah satu potensi pengembalian biaya terbesar dalam sejarah perdagangan modern.
Sejumlah nama besar diperkirakan menjadi penerima utama dana. Seperti Walmart: US$10,2 miliar, Target: US$2,2 miliar, Nike: US$1 miliar, Kohl's: US$550 juta, Gap: US$400 juta serta Home Depot: sekitar US$540 juta.
Meski demikian, pelaku industri dan analis Wall Street agak skeptis soal ini. Banyak pihak meragukan prosesnya bakal melangkah mulus.
"Importir pesimis pemerintah bakal mempermudah ini. Mereka justru memperkirakan prosesnya bakal dibuat sulit," ujar pengacara perdagangan Matthew Seligman.
Kekhawatiran tak hanya mencakup halangan birokrasi serta akibat hukum. Tapi juga kemungkinan banding mendadak dari pemerintah.
Selama tarif berlaku, banyak perusahaan telah membebankan kenaikan biaya ke konsumen lewat nilai barang. Menurut studi Harvard Business School, tarif tersebut menyumbang sekitar 0,76 poin persentase terhadap inflasi (CPI) hingga Oktober 2025.
Jika perusahaan sekarang menerima refund, bakal muncul pertanyaan. Termasuk, apakah konsumen berkuasa mendapatkan kompensasi.
"Risiko digugat oleh pelanggan, baik langsung maupun tidak langsung, itu nyata," kata analis norma Stefan Reisinger.
Ancaman Tarif Baru
Ancaman tarif baru juga jadi persoalan lain. Meski MA telah membatalkan tarif lama, pemerintah AS belum sepenuhnya menyerah.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penggunaan kebijakan tarif lain, ialah Section 301, nan bisa menghidupkan kembali tarif serupa mulai Juli. Hal ini membikin pelaku upaya tetap waspada.
"Kami sangat khawatir," ujar Eugene Laney dari American Association of Exporters and Importers.
(sef/sef)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·