
Abdul Haji Talaohu Kuasa norma JK di Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran buletin bohong.
Laporan tersebut dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik dugaan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai rencana nan telah disampaikan sebelumnya, hari ini kami membikin laporan polisi atas tuduhan kerabat Rismon Hasiholan Sianipar,” kata kuasa norma JK, Abdul Haji Talaohu, di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Abdul menjelaskan, laporan tersebut berangkaian dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Ia menyebut Rismon diduga menyampaikan pernyataan bahwa JK memberikan biaya sebesar Rp5 miliar untuk mendanai pihak nan mempersoalkan piagam Jokowi.
“Dia menyebut bahwa di kembali aktivitas tersebut ada pejabat elit, dan menyatakan Pak JK memberikan duit sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Penyebaran buletin bohong nan menimbulkan kegaduhan di publik memenuhi unsur pidana, dan hari ini kita memandang kegaduhan itu terjadi,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·