Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Krisna Murti angkat bunyi mengenai penolakan permohonan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan jaksa nan menolak permohonan kliennya itu. Padahal, kata dia, Sony mempunyai itikad baik untuk mengungkap tokoh-tokoh besar nan ikut terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Amat disayangkan di saat Sony mau mengungkap semua pihak nan diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku bingung dengan dasar penilaian jaksa nan menjadi dasar penolakan JC tersebut. Sebab, dia menilai bukti-bukti nan diserahkan oleh kliennya sudah sangat sah bagi penyidik.
"Bingung juga sih kita, ada ruang (JC) bagi kerabat Sony menyuarakan kebenaran di kembali korupsi MBG ini. Nyatanya selain memberikan 26 nama lampau berkembang menjadi 41 nama terakhir, dia juga siap memberikan bukti-bukti nan cukup valid," tuturnya.
Meski begitu, Krisna mengaku pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Ia mengatakan bakal segera berjumpa dengan Sony untuk membahas rencana norma lanjutan setelah pengajuan JC tersebut resmi ditolak.
"Kami bakal terus memperjuangkan kewenangan daripada pengguna kami, Soni Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama interogator menolak permohonan tersebut.
Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua nan bisa mengungkap pihak lainnya nan lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga tetap menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, dia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC ialah pelaku kudu mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada nan dianggap oleh interogator ya menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan," tuturnya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·