Juru Parkir Liar Jakarta Diusulkan Dibina dan Dilegalkan

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengusulkan ahli parkir (jukir) liar di Jakarta tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dibina dan dilegalkan.

Menurut dia, penertiban parkir liar nan dilakukan selama ini condong berkarakter sementara. Setelah ditertibkan, keberadaan parkir liar kembali muncul di sejumlah lokasi.

"Jukir-jukir liar ini dibina, diberikan surat tugas nan resmi sehingga tidak ada lagi," kata Jupiter kepada wartawan, Selasa (26/8/2026).

Jupiter memandang, penanganan parkir terlarangan kerap kali berkarakter sementara. Oleh lantaran itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong adanya sistem penanganan nan lebih permanen, salah satunya dengan mendata dan membina jukir liar agar dapat bekerja secara resmi.

Jupiter menilai legalisasi jukir juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat nan menggunakan jasa parkir. Menurut dia, jukir resmi nantinya bekerja dalam sistem nan dibina oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran.

"Toh juga diberikan surat izin resmi mereka juga enggak cuma-cuma kok, nggak bayar tidak dipungut biaya, tetapi masyarakat tidak merasa selama ini kan parkir terlarangan ini meresahkan masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, Jupiter juga menyoroti praktik pungutan parkir liar nan menurutnya kerap tidak mempunyai standar tarif. Pengendara, kata dia terkadang diminta bayar lebih dari nominal nan telah diberikan.

"Yang kedua, jukir terlarangan ini ketika meminta duit itu suka maksa gitu loh, dikasih Rp 5.000 kadang-kadang minta Rp 10.000. Kadang-kadang motor udah ngasih Rp 2.000 mintanya Rp 5.000," ujar Jupiter.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita