Jual Minyakita di Atas Rp 15.700/Liter, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun!

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) wanti-wanti pedagang nan menjual Minyakita di atas nilai satuan tertinggi (HET) bisa terjerat sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.

Peringatan ini muncul usai munculnya berita nan beredar mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas HET nan mencapai Rp22.000/liter. Saat ini, HET Minyakita dipatok Rp 15.700/liter di tingkat pengecer ke konsumen akhir.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan nilai Minyakita sebesar Rp20.000-22.000/liter. Pengecekan ini dilakukan berbareng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (18/6) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenyataan di lapangan, nilai Minyakita di beberapa toko nan kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET nan telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, ialah Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19/6/2026).

Moga juga mengingatkan bahwa pelaku upaya wajib mematuhi patokan pelabelan dan nilai nan telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku upaya dilarang memperdagangkan alias mendistribusikan peralatan alias jasa nan tidak sesuai dengan apa nan dijanjikan pada label.

Tata niaga dan nilai Minyakita nan telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan patokan tersebut, skema nilai Minyakita disepakati ialah nilai Rp 13.500/liter dari produsen ke pemasok 1 (D1) alias BUMN Pangan; nilai Rp 14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); nilai Rp 14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp 15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

"Demi menjaga stabilitas nilai dan melindungi hak-hak konsumen, kami berambisi para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET nan telah ditetapkan, ialah sebesar Rp 15.700 per liter," tambah Moga.

Apabila pemerintah menemukan nilai nan tidak sesuai dengan patokan namalain dijual lebih mahal, Moga menegaskan tidak bakal segan mengenakan hukuman sesuai undang-undang nan berlaku.

"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ialah balasan pidana hingga 5 tahun penjara alias denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.

Pastikan Minyakita Sesuai HET

Dalam rangka menjamin kesiapan stok serta kesesuaian nilai di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas nan membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia berbareng Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer betul-betul dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan penjelasan dan memprosesnya ke jalur norma lebih lanjut.

Sebagai langkah konkret komitmen pengawasan di daerah, Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 kepada dinas nan membidangi perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, seluruh jejeran dinas wilayah diinstruksikan untuk mengintensifkan pengawasan pengedaran Minyakita terhadap pengecer, khususnya para pedagang pasar nan berada di wilayah kerja masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Moga juga meminta dinas nan membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang nan mencakup beberapa poin krusial, ialah tanggungjawab kepemilikan perizinan berupaya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB); kepatuhan nilai jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp 15.700/liter; tanggungjawab pelaporan pengedaran melalui sistem SIMIRAH; serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter alias setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan pemasok 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan nilai DPO nan berlaku, melakukan pemerataan pengedaran secara setara agar dapat memenuhi kebutuhan di beragam wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah nan wajar dan terukur.

"Langkah ini sangat krusial guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer nan dapat memperpanjang rantai pengedaran dan memicu kenaikan nilai di atas ketentuan," beber Moga.

Saat ini, Bulog mempunyai persediaan Minyakita sebesar 20 ribu ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta memegang stok sebanyak 93 ton nan dipastikan bakal segera didistribusikan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat. Adapun rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi, baik melalui Minyakita maupun jenis merek minyak goreng lainnya.

"Minyakita merupakan minyak goreng rakyat nan diutamakan untuk sasaran konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar nan lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng bungkusan dari beragam merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di beragam lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," jelas Moga.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance