Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit(MI/Ghifari)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menegaskan bakal menanggapi seluruh isi nota pembelaan alias pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 9 Juni 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Pada hari ini kita sudah mendengarkan pledoi dari terdakwa maupun dari penasihat norma terdakwa,” kata Parade.
Ia menyebut pledoi dari tim penasihat norma mencapai sekitar 1.334 halaman, sementara pledoi pribadi Nadiem terdiri dari 16 laman dan menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari pembelaan kuasa hukum.
Menurut Parade, terdapat perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum mengenai pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Penasihat norma terdakwa dan terdakwa sendiri pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana nan kami dakwakan,” ujarnya.
Meski demikian, JPU menilai sejumlah narasi nan disampaikan dalam pledoi tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan maupun perangkat bukti nan telah dimuat dalam surat tuntutan.
“Terkait kelak tanggapan-tanggapan kami mengenai poin-poin nan sudah dibacakan oleh penasihat norma terdakwa dan terdakwa sendiri, bakal kami simpulkan pada sidang berikutnya,” kata Parade.
Dalam kesempatan itu, Parade juga menanggapi pernyataan Nadiem nan menyebut program pengadaan Chromebook memberikan untung bagi negara hingga Rp3,9 triliun.
Menurut dia, klaim tersebut belum dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau dikatakan menguntungkan, kita kudu lihat Chromebook ini apalagi rekan-rekan media pun bisa memandang berapa nilai satu Chromebook dengan spek paling rendah di tahun 2020 ataupun sampai sekarang,” ujarnya.
Parade menyebut kebenaran persidangan menunjukkan nilai Chromebook di pasaran berada di kisaran Rp3 jutaan, sedangkan nilai pengadaan dalam proyek Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Jadi ada kemahalan. Jadi jika dikatakan menguntungkan, menguntungkannya sampai sekarang tidak bisa terbukti,” katanya.
JPU juga menjawab pertanyaan mengenai argumen pihak Google tidak didakwa dalam perkara tersebut meski nama perusahaan itu beberapa kali disebut dalam persidangan.
Menurut Parade, jaksa memandang unsur niat jahat alias mens rea berada pada terdakwa selaku pejabat negara.
“Kami tidak memandang dari Googlenya nan punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya,” ujarnya.
Selain itu, Parade membantah adanya unsur politis dalam proses norma nan melangkah terhadap Nadiem sebagaimana disinggung dalam pledoi terdakwa.
“Ini murni penegakan hukum. Jadi jika beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu nan keliru,” kata dia.
Terkait support publik terhadap Nadiem di media sosial maupun kehadiran pendukung di ruang sidang, Parade menilai perihal tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran perkara.
Ia menyebut tetap banyak masyarakat nan belum mengetahui secara utuh fakta-fakta persidangan nan telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
“Masalah kebenaran bukan lantaran faktor-faktor itu saja. Bisa jadi masyarakat alias netizen belum tercerahkan, belum teredukasi dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·