JPU Bantah Pledoi Nadiem Makarim: Soroti Mark-up Harga Chromebook dan Mens Rea

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Soroti Mark-up Harga Chromebook dan Mens Rea Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan emosional membacakan sendiri pembelaan (pledoi) saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (2(MI/Usman Iskandar)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) memberikan respons tegas terhadap nota pembelaan (pledoi) nan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini murni merupakan langkah penegakan norma tanpa intervensi politik.

JPU Parade Hutasoit menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati kewenangan terdakwa untuk memihak diri, terdapat banyak narasi dalam pledoi setebal 16 laman milik Nadiem dan 1.334 laman dari tim hukumnya nan dianggap tidak sesuai dengan kebenaran persidangan.

"Kami tetap menghormati persidangan, sekalipun memandang bahwa penasihat norma beberapa kali menggunakan narasi nan pada dasarnya tidak berasas kebenaran dan dua perangkat bukti," ujar Parade melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Soroti Kontradiksi dan Kemahalan Harga

Salah satu poin krusial nan disoroti jaksa adalah klaim Nadiem mengenai penghematan negara sebesar Rp3,9 triliun melalui proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Parade menilai argumen tersebut kontradiktif dengan pernyataan Nadiem sebelumnya nan mengaku tidak menginisiasi proyek tersebut.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan temuan mengenai selisih nilai nan signifikan antara nilai pasar dengan nilai pengadaan dalam proyek tersebut. Berikut adalah komparasi info nilai nan muncul dalam persidangan:

Komponen Perbandingan Detail Fakta Persidangan
Harga Satuan Normal (Spek Rendah) Sekitar Rp3.000.000
Harga Pengadaan Proyek Rp5.000.000 – Rp6.000.000
Klaim Penghematan Terdakwa Rp3,9 Triliun (Dibantah Jaksa)
Ketebalan Berkas Pledoi 16 Halaman (Pribadi) & 1.334 Halaman (Tim Hukum)

Indikasi Mens Rea dan Keterkaitan Korporasi

Menjawab pertanyaan mengenai kenapa raksasa teknologi Google tidak terseret dalam kasus ini, Parade menjelaskan bahwa konsentrasi jaksa adalah pada mens rea alias niat jahat personal. Jaksa menemukan indikasi bentrok kepentingan nan mengarah pada keterkaitan aplikasi milik terdakwa, ialah Gojek dan GoTo.

"Kita tidak memandang dari Google-nya nan punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiem-nya nan punya aplikasi baik dari Gojek-nya ataupun dari GoTo-nya," jelas Parade.

Di akhir pernyataannya, jaksa kembali membantah adanya motif politik di kembali kasus nan menjerat pendiri Gojek tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses norma melangkah sesuai koridor tindak pidana korupsi. (Z-1)

Agenda Sidang Selanjutnya:
Tanggapan komplit dan konklusi akhir JPU atas pledoi Nadiem Makarim dijadwalkan bakal dibacakan secara resmi pada sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia