Jokowi soal Isu Ijazah Gibran: Ini Operasi Politik Downgrade Reputasi

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Solo, CNN Indonesia --

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada aktivitas politik untuk menyudutkan keluarganya di kembali polemik piagam nan dihadapi anak sulungnya nan juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, setelah rumor piagam menyeret namanya, sekarang Gibran juga kudu menghadapi polemik serupa.

"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap nan menunggangi lagi, jadi ramai lagi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan polemik mengenai piagam sengaja dilontarkan untuk merusak reputasi politiknya dan juga Gibran.

"Sekali lagi, ini operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang," kata Jokowi.

Saat ditanya apakah serangan tersebut menyasar dirinya alias Gibran, Jokowi menjawab, "Ya dua-duanya bisa," kata dia.

Meski demikian, Jokowi menyatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan beragam tudingan nan dialamatkan kepada keluarganya.

"Buat saya ya biasa saja," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi PAN, PKB, dan Golkar nan belum menyatakan dukungannya dengan tegas untuk Gibran sebagai Wapres di Pemilu 2029. Padahal partai-partai tersebut sudah tegas mendukung Presiden Prabowo untuk dua periode.

Jokowi mengatakan setiap partai mempunyai kewenangan untuk menentukan support masing-masing di setiap kontestasi politik.

"Harus kita hormati lantaran itu adalah kewenangan konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai," kata dia.

Polemik piagam Gibran menjadi sorotan publik setelah Denny Indrayana dkk memohonkan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 nan digelar di ruang sidang pleno MK.

MK dalam putusannya menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti piagam setara SMA alias sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara nan diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan bahwa persoalan ketiadaan bukti piagam setara SMA alias sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain nan mempunyai kewenangan sebagaimana nan diatur dalam UUD 1945.

Bola panas pun sekarang bergulir ke DPR. Parlemen sejauh ini belum bulat bersuara menyikapi polemik piagam Gibran sebagai persyaratan Cawapres di Pilpres 2024.

Sejak awal pencalonan Gibran di Pemilu 2019 juga menuai kontroversi. Usianya nan belum 40 tahun saat itu, tak jadi penghalang lantaran gugatan soal UU Pemilu dikabulkan MK melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran berhak maju lantaran pernah alias sedang menjadi kepala daerah.

Ketua MK saat itu adalah om Gibran, Anwar Usman. Belakangan mengenai putusan MK ini Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari kedudukan Ketua MK lantaran terbukti melanggar etik berat.

(syd/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑