Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |17:12 WIB

Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin (Foto: Felldy Utama/ Okezone)
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs buka bunyi ihwal adanya gugatan perdata baru nan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, gugatan baru ini diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan persoalan piagam ini bukan sekadar urusan arsip administratif, melainkan menyangkut legasi sejarah bangsa agar tidak meninggalkan preseden jelek bagi generasi mendatang.
"Jadi kami apresiasi para penggugat nan ada di Solo nan telah mengusulkan gugatan. Ini sekaligus mengonfirmasi bahwa urusan piagam ini bukan hanya urusan Roy Suryo Cs, tapi urusan segenap anak bangsa nan peduli," kata Khozinudin usai mendampingi Roy Suryo wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).
"Kita mengakui bahwa negara kita negara hukum. Forum nan paling tepat untuk, dalam tanda petik, memaksa kerabat Joko Widodo menunjukkan ijazahnya adalah melalui forum pengadilan," ujarnya.
Meskipun terdapat perbedaan motif latar belakang dengan pihaknya, di mana Sigit Pratomo sebagai penggugat meyakini piagam tersebut original namun menuntut Jokowi menunjukkannya di persidangan, Khozinudin berencana ikut membersamai perkara tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·