Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dipastikan bakal datang sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan nan menjerat sejumlah tersangka.
Kuasa norma Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya bakal memberikan keterangan langsung di persidangan, termasuk menunjukkan piagam nan selama ini menjadi objek polemik.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban bakal datang di persidangan untuk menjelaskan kebenaran nan sebenarnya termasuk menunjukan piagam nan dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam beragam kesempatan,” kata Rivai di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan peralatan bukti alias tahap dua dari interogator Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Menanggapi perihal itu, Rivai menegaskan Jokowi tidak mempunyai kepentingan terhadap keputusan penahanan para tersangka lantaran perihal tersebut merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum.
“Itu kewenangan penegak norma demi kepentingan tugasnya baik investigasi maupun penuntutan,” ujarnya.
Meski demikian, Rivai mempertanyakan keputusan jaksa nan tidak melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap dua.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·