Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |13:45 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM

Bonatua Silalahi (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi kembali mengusulkan gugatan mengenai keabsahan piagam Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.

Adapun para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta;  Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan pengelompokkan perkara perbuatan melawan norma (PMH). Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya kali ini dia mempermasalahkan legalisir piagam Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi presiden nan disebut tidak mencantumkan tanggal.

"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar ialah bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak mempunyai tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima ialah dalam perihal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com