Johan Rosihan Soroti Revisi UU Kehutanan, Tekankan Keadilan Sosial

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan pentingnya reformasi mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional.

"Hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi mempunyai kegunaan strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, dan ruang hidup masyarakat," ujar Johan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Ia menekankan revisi UU Kehutanan kudu berdasarkan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, serta kedaulatan negara atas sumber daya alam sesuai petunjuk konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, revisi undang-undang ini kudu bisa menjawab beragam persoalan mendasar, seperti bentrok tenurial, ketimpangan penguasaan area hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, tantangan perubahan suasana juga perlu direspons melalui kebijakan kehutanan nan terintegrasi dan berbasis ekosistem.

Johan juga menyoroti pentingnya penguatan tujuan kehutanan agar prinsip "sebesar-besar kemakmuran rakyat" tidak hanya berkarakter normatif, tetapi diterjemahkan dalam parameter nan terukur, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar rimba dan penurunan bentrok tenurial.

"Prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat kudu betul-betul diwujudkan secara konkret, bukan hanya normatif," tegasnya.

Ia menekankan perlunya sinkronisasi izin lintas sektor serta penegakan norma nan tegas terhadap praktik perusakan hutan. Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menilai perlu adanya pembatasan nan jelas agar tidak menimbulkan kekuasaan berlebihan nan berpotensi mengabaikan kewenangan masyarakat.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kebijakan pemanfaatan area hutan, termasuk untuk ketahanan pangan, kudu dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah alih kegunaan rimba secara masif nan dapat merusak ekosistem. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola berbasis info nan transparan dan partisipatif.

Dalam aspek pendanaan, Johan mendorong pengelolaan nan transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, serta membuka kesempatan penemuan pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan persetujuan agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan penguatan norma menjadi bagian integral dalam proses legislasi.

Johan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar bisa menghadirkan tata kelola rimba nan adil, berkelanjutan, serta memberikan faedah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News