Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |13:32 WIB

Buron kasus suap PTSL ditangkap di Bandara Kualanamu (Foto: Ist)
TANGERANG – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie ditangkap saat masuk Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026. Jimmy Lie ditangkap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Berdasarkan info dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Kapolres menjelaskan kasus ini berasal pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta support kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb. Kala itu, tersangka Hasbullah mau mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL. Diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan arsip peningkatan status kewenangan atas tanah Jimmy Lie dan pihak mengenai lainnya.
Temuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, ada duit Rp960 juta nan diberikan kepada kepala desa untuk memuluskan pengurusan arsip tanpa mengikuti sistem resmi. Jimmy Lie sebelumnya mangkir dari panggilan interogator dan meninggalkan Indonesia ketika proses pengajuan pencegahan ke luar negeri berlangsung.
Jimmy Lie akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diikuti dengan mengusulkan publikasi Red Notice melalui Divhubinter Polri. Saat ini, tersangka dibawa interogator Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses norma selanjutnya.
"Selanjutnya tersangka bakal kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses norma lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, sejumlah pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Serang, ialah Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara; H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·