Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |13:40 WIB

Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan tukar rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya bakal disalurkan ke yayasan sosial.
Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga mengenai kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).
"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan pengadil praperadilan, jika kelak berkenan dikabulkan oleh pengadil praperadilan maka duit tersebut bakal disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.
Menurutnya, perihal ini untuk menepis adanya motif ekonomi nan dituduhkan kepada pihaknya mengenai pengajuan praperadilan ketiga tersebut. Langkah norma nan diambil ini, kata Gafur, untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan nan keberatan ditahan abdi negara penegak hukum.
Selain melawan penahanan, pihaknya nan mengusulkan praperadilan juga bisa meminta tukar rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·