JHT hingga Pesangon Mulai Dibahas Pemerintah Jadi Alasan Buruh Batal Demo

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pekerja dan pekerja nan berada di bawah naungannya tidak bakal menggelar tindakan demonstrasi alias unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.

Menurut Said, keputusan itu diambil lantaran sejumlah tuntutan pekerja saat ini sedang dibahas dan mendapat respons positif dari pemerintah. Ia sekaligus membantah berita nan menyebut bakal ada tindakan besar maupun kerusuhan pekerja dalam dua bulan ke depan.

"Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak bakal ada tindakan di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin pekerja nan menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, alias ada sebagian pemimpin pekerja nan menyampaikan bakal ada tindakan pekerja di bulan Agustus, itu juga tidak benar," ujar Said Iqbal dalam konvensi pers secara virtual, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Said mengakui hingga saat ini tetap ada sejumlah tuntutan nan diperjuangkan buruh. Tuntutan pertama berangkaian dengan pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), nan sebelumnya telah dibahas berbareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, tuntutan tersebut juga telah dibicarakan dengan sejumlah pemangku kepentingan lain, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola biaya JHT. Ia menyebut pembahasan itu telah memberikan sinyal positif.

"Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% alias sekurang-kurangnya pemisah JHT nan terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta," ujar Said Iqbal.

Tuntutan kedua adalah penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dari nilai nan diatur. Said menjelaskan, pekerja nan terkena PHK dengan masa kerja satu tahun semestinya menerima pesangon sebesar satu bulan upah, pekerja dengan masa kerja dua tahun menerima dua bulan upah, dan seterusnya.

Namun, saat ini besaran pesangon tersebut tetap dikalikan 0,5 lantaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Akibatnya, pekerja nan terkena PHK hanya menerima sekitar 50% dari nilai pesangon nan semestinya mereka peroleh.

"Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law nan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, nan gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," terang Said.

Tuntutan berikutnya berangkaian dengan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Dalam perihal ini, Said mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," paparnya.

Terakhir, pekerja juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru.

Namun, menurut Said, seluruh tuntutan tersebut saat ini tetap dalam proses pembahasan dan mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan. Karena itu, pekerja menilai belum ada kebutuhan untuk menggelar tindakan demonstrasi besar-besaran.

"KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak bakal ada rencana tindakan bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat rumor ini sedang dalam proses," ujarnya.

"Saya bisa pastikan (tidak ada tindakan demonstrasi) lantaran saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat rumor ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," sambung Said Iqbal.

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance