Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Dana Wakaf di Makkah, Terima Rp 9,2 Juta

Sedang Trending 20 menit yang lalu
Proses pembagian biaya wakaf kepada jemaah haji asal Aceh di Makkah. Foto: Dok. MCH 2026

Jemaah haji asal Aceh mendapatkan biaya wakaf. Masing-masing jemaah mendapatkan 2.000 riyal alias setara Rp 9,2 juta rupiah.

Penyerahan duit itu dilakukan oleh Nazir Waqaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, secara simbolik kepada jemaah. Wakaf ini berasal dari aset peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi alias Habib Bugak Asyi.

Syaikh Baltu mengatakan, wakaf ini sudah berjalan 220 tahun sejak Habib Bugak menyerahkan asetnya untuk dikelola dan hasilnya diberikan kepada seluruh penduduk Aceh nan berangkat haji.

"Wakaf ini dijaga Allah, juga kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan mereka sebagai nan diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang nan layak mengendalikannya," kata Syaikh Baltu di Makkah, Jumat (15/5).

Proses pembagian biaya wakaf kepada jemaah haji asal Aceh di Makkah. Foto: Dok. MCH 2026

Pada tahun ini, kata Syaikh Baltu, ada sekitar 11,2 juta riyal nan bakal diberikan kepada jemaah haji asal Aceh nan jumlahnya mencapai 5.426 jemaah. Masing-masing orang bakal mendapatkan biaya sebesar 2.000 riyal alias setara dengan Rp 9,2 jutaan.

Pada penyelenggaraan haji 2026, Provinsi Aceh mendapatkan kuota 5.426 dengan 14 kloter masing-masing diisi 393 orang. Dari total 14 kloter tersebut, hanya 1 kloter nan berangkat pada gelombang 1, kebanyakan masuk pemberangkatan di gelombang dua nan diterbangkan langsung dari Indonesia ke Jeddah menuju Makkah.

Dana wakaf tersebut merupakan kompensasi dari pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi kepada jemaah asal Aceh. Dalam perjanjian wakaf disebutkan jemaah Aceh berkuasa mendapatkan penginapan. Karena hotel tersebut disewakan kepada pihak lain, maka pihak dari pengelola Baitul Asyi memberi kompensasi.

"Sekarang sudah 11 tahun dibagikan," kata Syaikh Baltu.

"Berkisar 100 juta [riyal] lebih nan telah dibagikan," sambungnya.

Proses pembagian biaya wakaf kepada jemaah haji asal Aceh di Makkah. Foto: Dok. MCH 2026

Syaikh Baltu mengatakan, wakaf ini amanahnya dibagikan kepada jemaah haji asal Aceh. Ia berambisi biaya nan telah diberikan digunakan sebaik-baiknya.

Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah alias 1809 Masehi. Ikrar tersebut disampaikan di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada masa itu.

Dalam akta wakaf disebutkan rumah tersebut diwakafkan bagi masyarakat Aceh nan menunaikan ibadah haji serta penduduk Aceh nan menetap di Makkah.

Habib Bugak juga menunjuk seorang nazir, ialah ustadz asal Aceh nan menetap di Makkah. Nazir tersebut diberikan kewenangan sesuai tuntunan hukum Islam.

Proses pembagian biaya wakaf kepada jemaah haji asal Aceh di Makkah. Foto: Dok. MCH 2026

Seiring waktu, Mahkamah Syariah Makkah kemudian mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi pada 1420 Hijriah alias 1999 Masehi. Ia merupakan generasi keempat pengelola wakaf tersebut.

Selanjutnya, sejak 1424 Hijriah alias 2004 Masehi, tugas nazir dilanjutkan oleh tim nan dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi, anak dari nazir sebelumnya.

Ia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr Abdullatif Baltu.

Warisan wakaf Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh sekarang berbobot lebih dari 200 juta riyal alias setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Harta wakaf tersebut berkembang menjadi sejumlah aset penting, di antaranya Hotel Ajyad setinggi 25 lantai nan berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram.

Selain itu, Baitul Asyi juga mempunyai Menara Ajyad setinggi 28 lantai nan berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua gedung tersebut bisa menampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi beragam akomodasi pendukung.

Hingga kini, masyarakat Aceh tetap terus menerima faedah dari wakaf nan dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan