Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon Beraksi Sejak 2024

Sedang Trending 26 menit yang lalu
Jakarta -

Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta menangkap oknum petugas kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, nan mencuri tas bermerek Lululemon hingga merugikan perusahaan ekspor sekitar Rp 1 miliar. Oknum tersebut bertindak sejak 2024.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar. "Tapi dalam jumlah mini sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Ketiga tersangka berinisial R namalain K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB. R, nan menjadi otak pelaku, bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi

Kasus tersebut bermulai dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 mengenai kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

Kronologinya, pada Senin (13/4) pukul 15.30 WIB, di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One, nan bertempat tinggal di Grobogan, Jawa Tengah.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Kemudian peralatan dikirim pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4), sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa (14/4).

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pengguna di Shanghai bahwa terdapat 108 tas nan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton nan sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.

"Tersangka F berkedudukan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.

R merupakan otak pelaku sekaligus penyelenggara pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A berkedudukan membantu eksekusi pencurian dan F bekerja mengondisikan peralatan agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil rampasan dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan nilai Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.

Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa arsip pengiriman ekspor dan rekaman CCTV.

"(Kemudian) info manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, arsip hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu nan digunakan mengangkut barang," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian nan dilakukan secara bersama-sama alias berkawan dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara.

(dvp/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News