Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

KPK tetap terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah petinggi dan pengurus biro travel menjelang sidang perdana kasus korupsi kuota haji nan menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, ada sembilan orang saksi dari biro travel nan dipanggil KPK di dua lokasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, dari sembilan saksi nan dipanggil hari ini, sebanyak lima orang dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara empat orang lainnya dipanggil untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Berikut para saksi nan dipanggil di instansi BPKP Perwakilan Jawa Timur:

1. Abdul Muis, Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri
2. Harry Sumarno, Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel
3. Harridhi Mukminan Azmi, Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah
4. Abdul Kadir Usrie, Direktur PT Tiga Cahaya Utama

Sementara, saksi nan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
1. Nurvitryany, Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata
2. Khairil, Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa
3. Samsul Arif, Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour
4. Kenziana, Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata
5. Amin Ahmad Balbaid, Direktur PT Balubaid Ikhwan

Adapun dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut bakal segera disidang berbareng tiga tersangka lainnya, ialah eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Sidang perdana bakal digelar 11 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tim majelis pengadil nan bakal mengadili perkara ini telah ditunjuk, ialah Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan personil majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji

Dalam investigasi perkara kasus ini, KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji unik tambahan 2024. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan personil jemaah reguler nan harusnya bisa berangkat jadi tertunda.

(kuf/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News