Jelang May Day, Megawati Sampaikan Pesan Ini untuk Kaum Buruh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan untuk kaum pekerja menjelang Hari Buruh alias May Day pada 1 Mei mendatang. Megawati berbincang kesejahteraan buruh.

Pesan Megawati itu disampaikan lewat video singkat nan ditayangkan saat focus group discussion alias FGD 'UU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja/Buruh' di Sekolah Partai Lenteng Agung Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Acara dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta jejeran Ketua DPP PDIP, personil DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sejumlah akademisi, NGO, hingga utusan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, serta jaringan organisasi Pekerja Buruh Migran.

Dalam video singkat nan ditampilkan, Megawati sempat mengingatkan pentingnya kesejahteraan buruh. Megawati juga menekankan pentingnya memaknai perjuangan kaum pekerja melalui perspektif historis, ideologis, dan kebudayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah prasyarat absolut bagi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan Indonesia Raya," demikian pesan Megawati seperti dalam keterangan pers PDIP, Senin (27/4).

Megawati dalam pesan khususnya juga menyambut Hari Buruh. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja adalah prasyarat absolut bagi tercapainya keadilan sosial.

Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menekankan dalam sambutannya tentang pekerja nan berdaulat, mandiri, dan sejahtera dari perspektif aliran Bung Karno. "Termasuk di dalamnya adalah konsolidasi industri nasional bagi pembuatan mata rantai ekonomi nan menciptakan lapangan kerja bagi buruh", ujar Hasto.

Hasto mengatakan RUU tersebut kudu memuat kebijakan peningkatan profesionalitas dan peningkatan produktivitas buruh, baik dengan langkah berdikari maupun oleh kombinasi tangan negara.

"Namun pekerja juga kudu mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika pekerja berdaulat dan kuat, bakal menjadi jalan efektif bagi kebijakan yg berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yg baik," tegas Hasto.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dalam keterangan nan dibagikan PDIP, menyampaikan tentang visi pembangunan ketenagakerjaan nasional dirumuskan melalui semboyan 'Maju Industrinya-Sejahtera Pekerjanya' sebagai pilar strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga mengakui bahwa tantangan besar nan dihadapi saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.

Berdasarkan info Agustus 2025, sekitar 55,00% pekerja berada di sektor informal nan rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85%.

Sebagai informasi, izin saat ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara berdikari dan terpisah dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

"Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan Tripartit-pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja-secara aktif. Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan tenaga kerja asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama 5 tahun termasuk perpanjangannya," ujar Yassierli.

(maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News