Jelang Hari Terakhir, 12,6 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 12.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya hingga 29 April 2026.

Dari jumlah tersebut, DJP merincikan WP OP Karyawan nan telah melapor sebanyak 10.508.502, WP OP Non Karyawan 1.383.647 untuk tahun kitab Januari hingga Desember 2025.

Adapun, pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000. Di sisi lain pelaporan SPT Tahunan migas sebanyak 7 dengan kurs rupiah dan 111 dengan kurs dolar AS.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun kitab sebanyak WP badan 20.588 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Di sisi lain, Jumlah wajib pajak nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.662.350 WP Badan 1.083.692, WP Instansi Pemerintah 91.340, dan WP PMSE: 229.

Seperti nan diketahui, hari ini Kamis (30/4/2026) merupakan pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Khusus wajib pajak orang pribadi, DJP telah memperpanjang waktu pelaporan nan dibebaskan denda dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Untuk memudahkan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan sistem perpajakan Coretax mobile.

Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi M-Pajak.

Coretax Mobile/M-Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, nan mempunyai penghasilan nan berasal dari satu pemberi kerja, dan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) normal (bukan pembetulan), status SPT tahunan nihil (bukan lebih bayar alias kurang bayar).

Namun andaikan wajib pajak mau melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan nan bakal dilaporkan lebih bayar alias kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dikutip dari situs DJP, aplikasi Coretax Mobile alias M-Pajak nan hanya bisa diunduh melalui Playstore (android) alias Appstore (IOS).

Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi M-Pajak. Coretax Mobile/M-Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak nan mempunyai kriteria berikut:

  • wajib pajak orang pribadi;
  • memiliki penghasilan nan berasal dari satu pemberi kerja;
  • menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) normal (bukan pembetulan);
  • status SPT tahunan nihil (bukan lebih bayar alias kurang bayar).

Apabila wajib pajak mau melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan nan bakal dilaporkan lebih bayar alias kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News