Jakarta -
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi siapapun nan tidak mempunyai izin resmi. Kebijakan ini mulai bertindak pada 13 April 2026.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, kebijakan pembatasan akses masuk ke Makkah ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya perseorangan dengan kriteria berikut nan diperbolehkan memasuki wilayah Makkah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemegang izin tinggal (iqamah) nan diterbitkan di Makkah;
- Pemegang visa haji resmi;
- Pekerja nan mempunyai izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, siapapun nan tidak memenuhi ketentuan di atas bakal ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan nan tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin nan diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas jasa ibadah tetap terjaga.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan kapabilitas nan telah ditetapkan," ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau penduduk negara Indonesia nan bakal menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
"Kami mengingatkan bagi nan bakal menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa nan digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, alias visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan hukuman sesuai ketentuan norma di Arab Saudi," tambahnya.
Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk:
- Mematuhi seluruh ketentuan nan ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
- Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
- Mengikuti pengarahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Ketentuan Lain Pelaksanaan Haji dan Umrah 2026
Selain pembatasan masuk Makkah, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan haji 2026.
- Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026;
- Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk bakal dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026;
- Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki alias berada di Makkah selama periode tersebut.
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·