Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Jejak Uang Rp366 M ke Pejabat Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kasus ini terungkap dari temuan aliran biaya tak wajar senilai Rp366,7 miliar.

Ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan investigasi perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada 2025.

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menilai aliran duit tersebut tidak wajar lantaran hanya sekitar 3 persen nan berasal dari penghasilan dan tunjangan pegawai. Sementara kebanyakan biaya diduga berasal dari pemohon jasa keimigrasian.

"Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan,"ujarnya.

"Sementara Rp357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," lanjut Setyo.

Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan arsip keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, nan saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com